KEB Hana Bank Beri Fasilitas Pembiayaan kepada Faskes BPJS Kesehatan

KEB Hana Bank dan BPJS Kesehatan melakukan penandatangan perjanjian kerjasama pemberian fasilitas pembiayaan program Supply Chain Financing (SCF) kepada Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan di Jakarta.
KEB Hana Bank dan BPJS Kesehatan melakukan penandatangan perjanjian kerjasama pemberian fasilitas pembiayaan program Supply Chain Financing (SCF) kepada Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan di Jakarta.

Bengkulutoday.com - KEB Hana Bank Indonesia memberikan fasilitas pembiayaan program Supply Chain Financing (SCF) kepada fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan. 

Melalui program ini, bank asal Korea Selatan ini memberikan fasilitas pembiayaan tagihan dari faskes kepada BPJS Kesehatan sebelum tagihan tersebut jatuh tempo sehingga likuiditas faskes dapat terjaga. 

Diharapkan dengan kerja sama ini, pelayanan faskes terhadap peserta JKN-KIS berjalan lancar. 

"Melalui pemberian pembiayaan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan, Bank KEB Hana berharap faskes dapat melayani kebutuhan peserta JKN-KIS dengan kualitas layanan yang terus membaik," ujar Direktur Utama KEB Hana Bank Lee Hwa Soo di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

KEB Hana pun telah mulai melakukan penjajakan kepada faskes yang berminat untuk mendapatkan pembiayaan ini.  

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, meliputi 3 hal yaitu pemasaran bersama, kemudian administrasi pembayaran, dan kerja sama dalam hal memberikan konfirmasi jumlah klaim yg ditagihkan kepada BPJS Kesehatan. 

"KEB Hana Bank akan memberikan financing atas klaim tersebut," ujar Kemal. 

Kemal melanjutkan, setelah perjanjian ini, BPJS Kesehatan dan KEB Hana Bank akan menyiapkan infrastruktur IT (web service) untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar.

Secara teknis, faskes akan mengajukan tagihan klaim dan BPJS akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran. 

“Setelah BPJS Kesehatan menerima tagihan dan atau memberikan persetujuan atas tagihan tersebut, bank dapat mencairkan pinjaman kepada faskes yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim. Ketika tagihan itu sudah jatuh tempo, BPJS Kesehatan akan membayar tagihan tersebut kepada faskes, sehingga faskes dapat membayar kewajibannya kepada bank,” kata Kemal.

Sumber : Kompas.com

NID Old
5017