Kawal Amanat Konstitusi, Komisariat Hukum GMNI Sinergi dengan Polres Bengkulu Tengah

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adi Permana berfoto Bersama Ketua Komisariat Hukum GMNI Sudi Sumberta Simarmata di ruangan Kapolres

Bengkulutoday.com - Ketua Komisariat Hukum GMNI  Bengkulu Sudi Sumberta Simarmata didampingi anggota Konsultasi Hukum GMNI  Bengkulu Deden Suryadinata dan Hendro Kurniawan, melakukan pertemuan dengan Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adi Permana,S.Ik., Senin (20/01/20) lalu.
    
Pertemuan yang berlangsung di ruangan Kapolres Bengkulu Tengah tersebut dilakukan sebagai bagian dari peningkatan sinergitas dan membangun budaya demokrasi  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antar elemen yang ada. Adapun yang menjadi bahasan dalam pertemuan tersebut adalah terkait dengan pengawalan dana desa, Kamtibmas, sampai dengan prinsip demokrasi konstitusional yang harus sama sama dijunjung oleh Lembaga kepolisian maupun mahasiswa.
    
Atas hadirnya Polres Bengkulu Tengah dan peningkatan status tipe A Polda Bengkulu, Komisariat Hukum GMNI berharap harus ada peningkatan yang jauh lebih baik bukan hanya dalam hal kemanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dalam proses pembangunan yang ada dimulai dari tingkatan pemerintahan desa, dan peran besar kepolisian untuk menyukseskan hal tersebut mutlak perlu dilakukan.
    
"Kehadiran kita ke Polres Bengkulu Tengah adalah memberikan selamat  dan semangat kepada Kapolres dan seluruh jajarannya untuk bekerja dengan keras dan menjunjung tinggi sinergitas, dan dalam hal pembangunan kami menyoroti hal penting yang harus diperhatikan oleh aparat penenegak hukum adalah kehati-hatian penyidik dalam menegakkan hukum itu sendiri, sebagaimana amanat Presiden RI Bapak Joko Widodo Kejaksaan dan Kepolisian beserta Pemerintah daerah harus bersinergi dalam mengawal ini, poin pentingnya adalah amanat konstitusi menghendaki terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan proses pembangunan yang ada," sampai Sudi Sumberta Simarmata.
    
Lebih lanjut Sudi mengatakan bahwa bagian inti delik pasal 3 Undang Undang No 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah unsur menyalahgunakan Wewenang, Penyalahgunaan wewenang merupakan “species” dari “genus” nya melawan hukum.

"Nah, sifat in haeren antara penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum, didalam praktek peradilan konsep dan parameter antara penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum seringkali dipertukarkan, kemudian perlu diperhatikan bahwa  Wewenang  merupakan konsep hukum administrasi, sehingga pembuktian unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana Korupsi tersebut tidak dapat dilepaskan dari konsep yang berlaku dalam  hukum administrasi, di sinilah Komisariat Hukum GMNI mengingatkan hakikat ultimum remedium hukum pidana itu, agar penyelenggara pemerintahan tetap fokus dalam pelaksanaan pembangunan dan mencapai tujuan yang diinginkan," terangnya.
 
Tentu tujuan yang diinginkan ini bukanlah keuntungan pribadi melainkan adalah yang diinginkan oleh seluruh masyarakat berdasarkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adi Permana.,S.Ik didampingi Kasat Intel Polres Bengkulu Tengah Iptu Sugiharto menyambut baik rekomendasi yang disampaikan. 

"Pada intinya kami mengapresiasi kehadiran GMNI dan siap melakukan sinergitas selagi sifatnya untuk kebaikan masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saya selalu sampaikan dengan jajaran, bahwa penegakan hukum itu sebagai upaya terakhir manakala sudah tidak bisa dilakukan pembinaan dan apalagi meresahkan masyarakat, mengenai saran dan rekomendasi yang ada kita apresiasi pada intinya kami kembalikan pada peraturan perundang-undangan yang ada," sampai Andjas.

Harapnya, dalam pengawalan dana desa menjadi tugas bersama termasuk GMNI.

"Akan kita lakukan pengawasan dan pembinaan Bersama terhadap seluruh Kades yang ada. Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat kita akan melaksanakan tugas dengan professional, tentu dukungan masyarakat menjadi salah satu poin penting bagi kami," ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kasat Intel Polres Benteng Iptu Sugiharto mengatakan bahwa kedepan pihaknya akan mengumpulkan seluruh aparatur pemerintah desa untuk memberikan penyuluhan hukum sebagai wujud pembinaan kepada tokoh -tokoh masyarakat khususnya kepala desa, agar tidak takut untuk menggunakan anggaran dana desa.

"Bahwa tujuan presiden menggulirkan dana desa tersebut adalah untuk mempercepat proses pembangunan di desa sesuai kebutuhan desa dan tidak terhalang dengan proses administrasi yang Panjang, bahwa kehadiran adik-adik dari GMNI menjadi semangat bagi kita Bersama untuk sama sama mengawal supremasi penegakan hukum yang ada, khususnya di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah," papar Sugiarto.

Usai perbincangan, pertemuan dilanjutkan dengan pemberian rekomendasi yang diserahkan langsung oleh Ketua Komisariat Hukum Sudi Sumberta Simarmata kepada Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adi Permana.,S.Ik sebanyak 7 (tujuh) poin rekomendasi. (Bisri)