Kasus Terbesar, Lebih 1000 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang Dikirim ke Berbagai Negara

Kasus Terbesar, Lebih 1000 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang Dikirim ke Berbagai Negara
Kasus Terbesar, Lebih 1000 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang Dikirim ke Berbagai Negara

Bengkulutoday.com - Kasus tindak pidana perdagangan orang dengan jaringan ke Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki, telah menyebabkan lebih dari 1000 orang menjadi korban. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri Jakarta. Selasa (09/04/2019).

Korban perdagangan orang yang mencapai ribuan ini dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar negeri dengan gaji tertentu.

“Kasus TPPO ini yang diungkap oleh Bareskrim adalah kasus yang terbesar yang pernah diungkap Polri karena korbannya lebih dari 1000 orang. Dan, ini juga merupakan kasus transnasional organized crime,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya polisi sudah menangkap 8 tersangka selama bulan Maret 2019.

Untuk jaringan Maroko, mereka menangkap dua tersangka yang terdiri dari Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abu Yarman. Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat.

Tersangka Mutiara diketahui telah mengirimkan 300 orang selama 2016-2019.

Sementara itu, tersangka Farhan telah mengirim 200 orang selama 2015-2018.

Jaringan kedua adalah Suriah. Untuk jaringan ini, satu tersangka Muhammad Abdul Halim alias Erlangga ditangkap di Tanggerang.

Sejak tahun 2014, Erlangga sudah mengirim dan merekrut sebanyak 300 orang.

Kemudian, Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda dan Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha ditangkap untuk jaringan Turki. Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat.

Erna diketahui telah mengirim 20 orang sejak 2018. Sementara, Saleha telah mengirim 200 orang sejak tahun 2014.

Jaringan terakhir adalah Arab Saudi. Terdapat tiga tersangka yang ditangkap dalam jaringan ini, yaitu Abdalla Ibrahim, Abdalla alias Abdullah (WNA), Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA), dan Neneng Susilawati binti Tapelson. Ketiganya ditangkap di Jakarta Selatan.

Tersangka Abdalla telah merekrut 200 orang sejak tahun 2017, sementara Neneng berperan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun.

SUMBER: Tribratanewsbengkulu.com

NID Old
9521