Kasus Pungli Penerbitan Sertifikat di Seluma, 2 Pejabat BPN Diperiksa Polisi

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana

Seluma, Bengkulutoday.com - Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma, kembali memeriksa dua orang pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma. Dua orang pejabat tersebut diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan mantan Kades Tumbuan, pada tahun 2017 lalu, terhadap penerbitan sertifikat dengan sistem pendataan tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kapolres Seluma Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Mertha Dana, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizka Fhadila dan Kanit Tipikor Inspektur Satu (Iptu) Denny Siregar membenarkan mengenai pemeriksaan terhadap dua pejabat BPN Seluma tersebut.

Menurutnya, kasus dugaan pungli sertifikat PTSL di Desa Tumbuan itu menjadi salah satu kasus korupsi yang sedang dilidik oleh Unit Tipikor Polres Seluma.

"Untuk saksi dari masyarakat sudah lebih dari 25 orang yang kami mintai keterangan, pemeriksaan itu untuk membuktikan mengenai dugaan pungutan yang kepada mereka oleh mantan Kades Tumbuan tahun 2017 lalu,” kata Denny Siregar.

Terkait pemeriksaan terhadap dua pejabat BPN Seluma, penyidik Unit Tipikor menanyakan apakah memang diberlakukan pungutan atau tidak, serta bagaimana sistem penerbitan sertfikat PTSL di BPN Seluma.

"Masih kami mintai keterangan dua orang pejabat BPN yang ditunjuk oleh kepala BPN Seluma, masih mengenai sistem penerbitan sertifikat PTSL pada tahun 2017 lalu, setelah ini, sejumlah saksi lainnya juga akan kami panggil. Termasuk tambahan dari masyarakat penerima sertifikat,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam program pembuatan sertifikat prona 2017, Desa Tumbuan menerima kuota sertifikat dan telah diterbitkan BPN sebanyak 426 persil.

Hanya saja, dalam pembagian sertifikat tersebut, warga dikenakan biaya untuk menebusnya dengan besaran bervariasi. Sertifikat jenis pekarangan rumah dikenakan biaya Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Sementara untuk sertifikat jenis kebun dipungut Rp 1 juta tiap persil.

Dalam penetapan besaran uang tebusan itu penerima sertifikat tidak diajak rapat. Ada sekitar 35 warga yang dimintai uang dari total warga yang membuat sertifikat prona. Sementara untuk mantan Kades Tumbuan, Suardiman sendiri sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Seluma.

"Sampai saat ini belum ada yang jadi tersangka, tapi sudah mengarah. Sebentar lagi akan kami gelar perkara terlebih dahulu, setelah gelar perkara nanti bakal ada peningkatan status,' kata Kanit Tipikor Denny Siregar, seperti dilansir dari Tribratanewsbengkulu.com.