Kasus PT Bengkulu Mandiri, Kejari Periksa Mantan Pejabat

Pejabat PT BM diperiksa Kejari
Pejabat PT BM diperiksa Kejari

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang juga pejabat PT Bengkulu Mandiri, Hamdani Yakub, Selasa (8/8/2017). 

Dijelaskan Kajari Bengkulu melalui Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra, PT Bengkulu Mandiri menerima aliran dana sebesar Rp 28 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu  tahun 2006-2007. Dana tersebut merupakan penyertaan modal ke perusahaan BUMD milik Pemprov Bengkulu tersebut. 

Berdasarkan LHP BPK RI, ada dana sebesar Rp 9 miliar yang menjadi temuan. Dana tersebut mengalir ke pihak ketiga dan belum tuntas pengembaliannya. 

Kasus tersebut sejak tahun 2014 diselidiki oleh Kejari Bengkulu. Saat ini sudah naik tahap dik. 

"Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan dua pejabat internal PT BM, namun hanya satu orang yang datang," kata Irvon. Selanjutnya, kata Irvon, pihaknya juga akan memeriksa pihak-pihak yang menerima aliran dana dari PT BM. (Rori Oktriyansah)

NID Old
2968