Kasus Penjualan Aset Pemkot, ini Perkembangan Terbaru dari Kejari Bengkulu

Oktalian

Bengkulutoday.com - Kabar terbaru dari kasus penjualan lahan Pemkot Bengkulu, mantan Ketua DPD Real Estate Indonesia (REl) Bengkulu, Taman, dipangil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (6/7/2020). Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, seluas 8,6 hektar yang terletak di daerah Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan membenarkan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Ketua DPD REI Bengkulu sebagai saksi untuk menyempurnakan berkas perkara kasus penyidikan kasus dugaan aset tersebut.

“Dipanggil sebagai saksi aja, tambahan untuk penyempurnaan berkas perkara kasus tersebut,” kata Oktalian Darmawan.

Penyidik dalam kasus tersebut, telah memeriksa puluhan saksi. Selain itu tim penyidik juga telah mengantongi kerugian negara yang jumlahnya miliaran rupiah.

Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 1995 silam, dimana telah dilakukan pembebasan lahan milik Pemkot seluas 63 hektar yang terletak di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu oleh tim sembilan yang dibentuk Pemkot. Kemudian dilakukan pengukuran lahan dan hasil pengukuran lahan ternyata luasnya 62,9 hektar. 

Kemudian seiring berjalannya waktu, pada tahun 2015 lalu di lahan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang mana penjualannya dilakukan secara terpisah atau parsial yang ujungnya dibuat dalam bentuk satu Hak Guna Bangunan (HGU) dengan luas lahan kurang lebih 8,6 hektar.

"Perkembangan  kasus penjualan  aset Pemkot Bengkulu, sampai saat ini bahwa penyidikan  perkara  tersebut  masih dalam pemberkasan. Dengan  harapan  kepada  peyidik supaya  perkara  ini cepat dituntaskan  kemudian  bisa mengambil kesimpulan  terhadap  perkara  ini," kata Anak Agung Sayang Adyana SH MH, Kajari Bengkulu.

Kajari juga menyampaikan, pihaknya sudah memiliki keterangan saksi dan saksi ahli, kemudian juga hasil audit BPKP.