Kasus Narkoba Lagi: 34,15 Gram Sabu Diamankan Polda

Pers rilis hasil tangkapan kasus narkoba

Bengkulutoday.com - Netron Karvov Eka Putra (32) Warga Jalan Zainul Arifin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Gading Cempaka terpaksa kembali lagi menikmati hotel prodeo. Baru bebas penjara selama 2 tahun atas perkara ganja, dirinya yang merupakan kurir sabu ini ditangkap Polda Bengkulu Subdit III  berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu  pada Jumat (17/1/2020) yang lalu.

Penangkapan ini bermula saat pelaku melintasi perbatasan Jalan Lintas Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Dimana ketika itu pelaku sedang membawa pesanan narkoba sabu sebanyak 34,15 gram. Saat diperiksa oleh penyidik tersangka ini mengaku narkoba berasal dari Provinsi Sumatera Barat yang akan diedarkan di Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno bersama Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Sachroni melalui Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Bengkulu Manogi Simare Mare mengatakan anggota menangkap tersangka saat melintasi desa Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Dimana dirinya saat itu mengendarai mobil Toyota Kijang Super saat disana anggota langsung memberhentikan kendaraan tersangka. Dari tangan tersangka ini ditemukan sabu seberat 34,15 gram. Selain itu juga menyita dua handphone, dan kotak rokok yang digunakan untuk membungkus sabu.

"Bermula ini pelaku mengambil di Provinsi Sumatera Barat, pelaku ini merupakan kurir lintas Provinsi. Kemudian barang bukti diamankan 34,15 gram, mobil yang dikendarai oleh tersangka karena dia bermain sendiri dan handphone. Memang belum sempat dijual, sehingga anggota langsung menciduk tersangka. Dia ini residivis baru keluar dari penjara dengan kasus ganja," ujarnya kemarin jumpa pers Selasa (21/1/2020).

Sudarno mengatakan, pihaknya saat ini terus gencar melakukan penangkapan pengedaran narkoba yang ada di Bengkulu. Terlebih lagi saat ini narkoba sudah menyebar kesemua kalangan masyarakat baik itu dewasa maupun pecandunya merupakan anak anak. Menariknya lagi dalam dua minggu ini saja Sudarno membeberkan, pihaknya sudah mengamankan 100 gram sabu.  

"Sepertinya sudah sering dia ini, kalau kita lihat dari barang bukti yang dapat diselamatkan ini ada sebanyak 150 pecandu. Kita terus gencar melakukan penangkapan, selama dua minggu ini sudah ada 100 gram yang berhasil ditangkap. Maka kita imbau agar masyarakat tidak mencoba narkoba, karena sudah menyebar kesemua kalangan," pesan Sudarno. Sementara itu Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Manogi Simare Mare menambahkan pihaknya akan menelusuri asal barang haram tersebut. Dikarenakan barang ini memang sengaja dipesan dari luar Daerah untuk diedarkan di Bengkulu. Dari pengakuan pelaku sendiri pemesanan barang ini sudah beraksi selama dua kali, untuk pembelian sabu tersebut dibayar oleh tersangka sebesar Rp 27 juta.

"Ya, kita kerjasama dengan BNNP. Karena informasi yang ada sebenarnya barang buktinya ini mencapai 200 gram. Saat ini kita berusaha agar mengungkapkan jaringan narkoba antar Provinsi ini," imbuhnya. Akibat hal tersebut, pengusaha kolam pemancingan yang berada di Kabupaten Bengkulu Selatan ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Brm)