Kasus Narkoba, 2 Mahasiswa PTN Pelimpahan Tahap Kedua 

Pelimpahan tahap kedua kasus narkoba

Bengkulutoday.com - Dua tersangka narkoba yang berstatus mahasiswa disalah satu perguruan tinggi negeir di Bengkulu, yakni Koko Darma Putra Berkelana (25), warga Jalan Irian Gang Bengkulu RT 3 RW 1 Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Sungai Serut, dan Amegri Refoza (20), warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu asal Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, berkasnya dilimpahkan tahap kedua dari Ditresnakroba Polda Bengkulu ke Kejari Bengkulu, Kamis (23/1/2020).

Jaksa penuntut umum Yenti Kosnita SH pada Kejari Bengkulu, menyatakan menahan kedua tersangka, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Dengan pelimpahan tahap kedua tersebut, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tanahan Klas II A Malabero Kota Bengkulu, sembari menungggu disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Ini pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda ke Kejaksaan, tersangka ini diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Yenti.

Dia menambahkan, kasus keduanya bermula dari penangkapan Ditresnarkoba Polda Bengkulu di Jalan Hibrida. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,85 gram, timbangan digital, handphone dan plastik bening. (Js)