Kasus Korupsi Uang Makanan dan Minuman Sekretariat, Mantan Sekda Mukomuko Ditahan Jaksa

Syafkani, mantan Sekda Mukomuko (Foto: Bengkuluekspress.com)

Bengkulutoday.com - Diduga terlibat korupsi dana makanan dan minuman pada Sekretraiat Kabupaten Mukomuko, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menahan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Syafkani pada Selasa 25 Juni 2019. Syafkani ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu untuk kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. 

Dijelaskan Kajari Mukomuko Agus Irawan, dilansir dari Rmolbengkulu.com, Syafkani diduga terlibat kasus korupsi dana makananan dan minuman pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2014. Dalam kasus itu, negara dirugikan Rp 1,5 miliar.

Adapun kapasistas Syafkani adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Setdakab Mukomuko tahun 2014. Selain Syafkani, dalam kasus itu Kejari juga telah menetapkan sejumlah tersangka dan perkaranya sudah inkrah.

"Dalam waktu dekat kita tuntaskan perkara ini, tersangka saat ini sudah kita titipkan di Rutan Malabero Kota Bengkulu sejak 25 Juni 2019 untuk kemudian disidangkan," kata Agus.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada pengelolaan keuangan Kabupaten Mukomuko tahun 2014, pada realisasi belanja makanan dan minuman sebesar Rp 3.875.845.000 tidak diyakini kewajarannya. 

Pada tahun anggaran 2014, kegiatan penyediaan makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko dianggarkan sebesar Rp 8.021.933.850. 

Anggaran tersebut terbagi dalam empat item kegiatan, yakni belanja tamu daerah sebesar Rp 4,6 miliar, belanja makanan dan minuman harian pegawai sebesar Rp 1,5 miliar, belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp 600 juta dan belanja makanan dan minuman tamu sebesar Rp ,5 miliar. Dari alokasi dana Rp 8,3 miliar itu, terealisasi sebesar Rp 8 miliar atau sekitar 96,59 persen.

(Brm)