Kasus Korupsi Rp 3,4 M, Ipar Ridwan Mukti Batal Ditahan Karena Sakit

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Martin Luther

Bengkulutoday.com - Alasan sakit, tersangka korupsi yakni adik ipar mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Riko Kadafi alias Riko Madari batal ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sejatinya, Riko ditahan oleh Kejati lantaran kasusnya sudah pelimpahan tahap II dari Dit Reskrimsus Polda Bengkulu ke Kejati Bengkulu. Selain Riko, ada tiga tersangka lainnya yang juga berkasnya pelimpahan tahap II. Namun kepada ketiganya dilakukan penahanan.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Bengkulu atas kasus korupsi Preservasi Rehabilitasi jalan Batas Kota Kepahiang-Simpang Kantor Bupati Kepahiang-Batas Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2017. Pada kasus itu, negara dirugikan sebesar Rp 3,4 miliar. Proyek dengan nilai Rp 31,9 miliar itu dikerjakan oleh PT Sindang Brothers yang merupakan perusahaan milik Riko Kadafi.

Adapun keempat tersangka yakni:

1. Riko Kadafi alias Riko Madari selaku pemilik PT Sindang Brothers
2. Maliyan Sahari, selaku Direktur PT Sindang Brothers
3. Sudirman selaku konsultan pengawas
4. Candra Purnama selaku PPK

Untuk ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Klas IIA Bengkulu di Kelurahan Bentiring.

"Tiga tersangka ini ditahan 20 hari kedepan, untuk Riko Kadafi tidak dapat hadir karena berdasarkan keterangan dia sakit. Kita tunggu dari penyidik kapan siap untuk dilimpahkan kesini dengan berkas terpisah," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martin Luther.