Kasus Korupsi Lahan Kantor Camat di Kepahiang Segera Disidangkan

Penyerahan Tahap II Berkas Perkara Tipikor Lahan Kantor Camat

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Tersangka AR dan AS segera menjalani sidang perkara atau kasus dugaan korupsi berupa dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang. Ini setelah Kejaksaan negeri Kepahiang merampungkan berkas perkaranya ke tahap II pada Kamis (14/1/21), dilakukan penyerahan tersanga dan barang bukti tindak pidana korupsi.

"Berkas perkara dugaan tipikor pengadaan lahan kantor camat ini sudah penyerahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bengkulu," sampai Kajari Kepahiang Ridwan, SH.

Kejari Kepahiang sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah milik AR untuk mengganti kerugian negara yang mencapai Rp 281.063.000. Disampaikan Kajari, untuk menilai aset tersebut digunakan cara praktis dengan melihat kwitansi pembelian yang masih ada.

“Jadi dari kwitansi yang ada dan baru dibelikan sekitar setahun yang lalu, tentu tidak akan berubah jauh. Dari 3 sertifikat itu nilainya kurang lebih Rp 268 juta, sementara kerugiannya sekitar Rp 280 juta, Jadi tinggal selisih sedikit," jelas Kajari.