Kasus Korupsi DPUPRP Lebong, Kejati Periksa 18 Saksi

Marthin Luther

Bengkulutoday.com - Kasus korupsi pada proyek peningkatan irigasi Air Cendam Bawah Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong itu bersumber dari APBD Kabupaten Lebong tahun 2018 lalu, dengan nilai Rp 2,9 miliar. 

Proyek dikerjakan oleh PT Valse Citra Mandiri, dan diduga terjadi perbuatan melawan hukum berupa ketidaksesuaian pada realisasi spesifikasi pekerjaan dengan kontraknya.

Sejak diusut oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa. Para saksi yang diperiksa diantaranya dari pelaksana kegiatan, konsultan dan dari DPUPRP Lebong.

"Sudah 18 saksi kita periksa, saat ini kita masih menunggu audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Amandra Syah Arwan disampaikan Kasi Penkum Marthin Luther, Rabu (18/9/2019).

Berita terkait: Kejati Usut Kasus Korupsi Irigasi DPUPRP Lebong Rp 2,9 Miliar

(JS)