Kasus Korupsi DD, Kejari Tahan Kades di Kaur

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Douglas P Nainggolan MH

Kaur, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan As (42) sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018. As adalah Kepala Desa Papahan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Dia disangka menyalahgunakan keuangan desa yang dia pimpin dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Douglas P Nainggolan MH mengatakan, As dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Papahan diduga menyelewengkan Dana Desa pada kegiatan pembangunan tower dan sumur bor di desa tersebut.

"Tersangka As ini diduga menyalahgunakan Dana Desa pada kegiatan pembangunan tower dan sumur bor tahun anggaran 2018," kata Douglas P Nainggolan MH, Selasa (16/7/2019).

Dalam kasus tersebut, pihak Kejari Kaur telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Papahan, TPK, Dinas PMD Kaur dan tenaga teknis dari Dinas PUPR Kaur.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kaur Alman Noveri MH menambahkan, tersangka As ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) Kelas II B Bengkulu di Kelurahan Malabero Kota Bengkulu. Selanjutnya, tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu setelah ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka. 

(Hz)