Kasus KDRT: Cekik Leher Istri, Suami Dilaporkan ke Polisi

Korban saat melapor ke Polres Kaur atas kasus KDRT oleh suaminya sendiri
Korban saat melapor ke Polres Kaur atas kasus KDRT oleh suaminya sendiri

Kaur, Bengkulutoday.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT), SY (36 tahun), warga Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur melaporkan Fa (42 tahun), yang tak lain adalah suaminya sendiri. Sy melaporkan IJ ke Polres Kaur pada Minggu (24/3/2019) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Fa, suaminya sendiri.

Pengakuan korban, suaminya melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan. Selain itu, suami korban juga memegang lengan kanan dan menarik korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian leher dan lengan sebelah kanan serta jari jempol kiri.

Mendapati laporan itu, Polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. 

"Pelaku diamankan di Passar malam Desa Kepala Pasar, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau. [Hz]

NID Old
9131