Kasus Dana Beban Kerja, Mantan Kadis dan 3 ASN Pemkot Bengkulu Diperiksa Kejari

Tim pidsus Kejari Bengkulu memeriksa saksi dalam kasus dana Beban Kerja (BK) Kota Bengkulu
Tim pidsus Kejari Bengkulu memeriksa saksi dalam kasus dana Beban Kerja (BK) Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap M Sofyan, mantan Kadis PPKAD Kota Bengkulu, Rabu (24/10/2018). Selain M Sofyan, Kejari juga memeriksa 3 orang ASN Pemkot Bengkulu, mereka adalah Yulian Firdaus mantan Bendahara DPPKAD Kota Bengkulu, Emiyati dan Iksanul Arif mantan Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan DPPKAD Kota Bengkulu. 

Dari informasi yang dihimpun, mereka diperiksa terkait dengan penggunaan dana Beban Kerja (BK) ASN di Kota Bengkulu tahun 2015. Dimana, pada tahun anggaran itu, Pemkot menganggarakan dana Beban Kerja sebesar Rp 5,4 miliar. Namun belakangan, berdasarkan audit BPKP, penganggaran dana Beban Kerja tersebut tidak sesuai aturan. 

Berdasarkan audit BPKB, negara dirugikan Rp 1,5 miliar. Puluhan saksi telah diperiksa dalam kasus dana Beban Kerja (BK) tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilman membenarkan tim penyidik Pidsus Kejari memeriksa orang tersebut terkait dengan kasus dana Beban Kerja. "Ya benar tim pidsus memeriksa 4 orang saksi," kata Emilwan, Kajari Bengkulu. [JS]

NID Old
6610