Kasus Bando Amin, Jaksa Geledah dan Sita 1 Unit Mobil Avanza

Tim Penyidik Kejari Kepahiang melakukan penyitaan 1 unit mobil Toyota Avanza milik tersangka
Tim Penyidik Kejari Kepahiang melakukan penyitaan 1 unit mobil Toyota Avanza milik tersangka

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Pasca penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tourist Information Center (TIC) yang merugikan negara Rp 3, 3 Miliar, sehari setelahnya Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka Syamsul Yuhemi dan Sapuan. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Kejari Kepahiang menyita sejumlah dokumen penting dan 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza BD 1893 AC milik Sapuan.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (30/5/2018) di rumah pribadi Syamsul Yuhemi di Desa Kuterjo dan rumah pribadi Sapuan di Desa Tebat Monok, Perum Citra Graha blok F6. 

Berita penggeledahan itu disampaikan Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin, SH saat press realese yang didampingi Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan, SH Kasi Intel  Arya Marsepa, SH MH Kasi Pidum Hieronimus Tafonao SH, MH.

"Penggeledahan rumah tsk dalam rangka untuk melengkapi alat bukti atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TIC yang merugikan negara Rp 3,3 M. Ada beberapa dokumen yang dibawa dan 1 unit mobil Avanza yang merupakan aset milik S salah satu tsk," jelas Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin, SH.

Dalam press realesenya disampaikan Kajari, penyitaan 1 unit mobil itu karena diduga aset tersebut merupakan sebagian aliran dana korupsi pengadaan lahan TIC, hal ini berdasarkan olah penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut. Dari pemeriksaan dugaan kasus tersebut, kedua tersangka cukup miliki bukti menguatkan proses adanya tindak pidana melawan hukum.

"Mobil tersebut diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan TIC, ini berdasarkan pengakuan tsk S. Sementara dari penggeledahan kediaman SY penyidik menyita sejumlah dokumen," jelas Lalu.

Sementara itu, dari 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan TIC hanya rumah Bando Amin yang merupakan mantan Bupati Kepahiang yang belum digeledah penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang.

"Untuk memperoleh alat bukti penguat bisa saja kita geledah rumah BA, kita akan evaluasi dulu dokumen yang sudah disita ini," ujar Lalu. 

Sebelumnya pada Senin (28/5/2018), Kejari Kepahiang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu, yakni Bando Amin inisial BA (66) - (mantan Bupati Kepahiang dua periode), Syamsul Yuhemi inisial SY (55) - (mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang juga Kuasa Pengguna Anggaran) dan Sapuan inisial S (44) - (mantan ajudan Bando Amin saat menjadi Bupati Kepahiang - pemilik lahan).

Dua dari tiga tersangka yakni Bando Amin dan Sapuan langsung ditahan di Lapas Curup, sedangkan Syamsul Yuhemi belum ditahan dengan alasan kesehatan.

"Terhadap kasus ini berdasarkan audit BPKP kita mendapatkan kerugian negara senilai Rp 3,3 miliar. Tersangka kita jerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 jo pasal 2 UU no 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sedangkan S dijerat pasal 2, 3 UU Tipikor jo pasal 55, tersangka terancam pidana 20 tahun," jelas Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin usai penetapan ketiga tersangka.

[My]

NID Old
4823