Kasus 300 Karung Batu Hias, Mantan Dewan Berpotensi Tersangka

Ipda Priyanto

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Adnan. Adnan diperiksa atas status kepemilikan sebanyak 300 karung batu hias yang disita Unit Tipditer Polres Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu yang dimuat dalam truk.

Rencananya, batu hias tersebut akan dijual kepada pemesan diluar Provinsi Bengkulu. Namun petugas menyitanya lantaran sopir truk tidak dapat menunjukkan bukti sah atau dokumen sah atas batu hias tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemilik batu hias tersebut adalah Adnan, mantan Anggota DPRD Bengkulu Selatan. Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Adnan, diketahui yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan atas batu hias tersebut.

"Ya pada Kamis kemarin, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Adnan untuk melihat semua dokumen ijin dari penumpukan dan ijin jual belinya usaha batu hias miliknya, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut," kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmat Hadi Fitrianto S.IK SH, disampaikan oleh Kanit Tipidter Ipda Priyanto, Jumat (26/6/2020).

Dikatakan Ipda Priyanto, dari hasil pemeriksaan tersebut, Adnan berpotensi menjadi tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan setelah hasil dari pemeriksaan bahwa si pemilik batu tersebut akan kita tetapkan juga sebagai tersangka," jelas Kanit.

Pewarta: Fongki