Karpet Merah Eksploitasi Lingkungan Dibalik Pengesahan RUU Minerba

Aditya Maulana

Ditulis Oleh : Aditya Maulana ( Mahasiswa Hukum UNIB )

    
Pada tanggal 12 Mei 2020, DPR RI dalam sidang paripurnanya telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara ( Minerba ). Menurut DPR diperkirakan Undang-undang ini akan memperbaiki tata kelola Minerba di Indonesia sehingga mampu memberikan keuntungan bagi bangsa Indonesia.     

Tindakan DPR yang mengesahkan RUU tersebut ditengah wabah COVID-19 mendapat kecaman dari berbagai pihak karena DPR dianggap mengambil kesempatan ditengah penderitaan rakyat.  DPR seharusnya lebih fokus terhadap kesejahteraan rakyat dan  penanganan dampak negatif yang ditimbulkan dari wabah pandemi Covid-19 bukannya malah membahas RUU yang tidak mendesak bagi rakyat.

Pengesahan RUU perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu-bara ( Minerba ) dinilai menguntungkan pengusaha industri tambang tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat disekitar wilayah tambang serta dampak yang ditimbukan terutama dampak lingkungan. Seperti halnya dalam pasal 45 yang mengatur bahwa penambang boleh mengambil mineral lain yang didapatkan pada saat masa eklploirasi tanpa adanya royalti , hal ini dapat menjadi celah pelanggaran hukum dan eklsploitasi berlebihan seharusnya pemerintah menetapkan batasan mineral yang diperbolehkan digali dalam masa eklpoirasi.

Selain itu kewenangan perizinan yang diahlikan kepada pemerintah pusat yang dulunya berada pada kewenangan pemerintah daerah selain bertentangan dengan semangat otonomi daerah juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan karena akan dipertanyakan apakah pemerintah pusat mampu mengawasi proses eksploitasi terhadap sumber daya alam yang berada di daerah, sedangkan kita ketahui bersama bahwa pada saat kewenangan perizinan berada pada kewenangan pemerintah daerah masih terdapat masalah kerusakan lingkungan hidup.