Kapuspen Kemendagri Jelaskan Tidak Benar Sistem Pengamanan KTP-el Jebol

Kapuspen Kemendagri Bahtiar
Kapuspen Kemendagri Bahtiar

Jakarta, Bengkulutoday.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan duduk persoalan kasus jual beli Blanko KTP-el, yang diduga hasil dari pencurian yang diduga kuat dilakukan oleh seseorang berinisial “NI” dan hasil    identifikasi awal.diduga yamg bersangkutan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Dan saat ini kasus jual.beli blangko KTP tsb sudah ditamgani oleh Polda Metro.Jaya.

“ Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial “NI” yang mencuri Blanko KTP-el, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blanko KTP-el diserahkan ke daerah dan blangko tsb dicoba dijual sekarang” bebernya.

Lebih lanjut disampaikan juga bahwa pertama, KTP tidak bisa dicetak sembarang tempat karena harus menggunakan mesin cetak yg sudah diprogram secara khusus, dan mesin tersebut produksi secara khusus.dan.terbatas. 

Kedua,  untuk mencetak KTP.diperlukan input.data.tertentu hasil perekaman  tentang data diri, sidik jari dan lain lain, hanya.jajaran dukcapil yamg punya akses databased kependudukan untuk dapat mengisi menginput data tersebut ke dalam chip blangko KTP. 

Ketiga, akses.data based kependudukan menggunakan network.jaringam yamg bersifat privat terbatas bukan jaringan umum.

Keempat, masyarakat yang tertipu beli blangko agar laporkan kepada aparat penegak hukum terdekat.atau pemda karena UU 24 th 2013 jelas mengatur bahwa urus KTP gratis atau tidak dipungut biaya. Dan tidak.benar informasi yang menyatakan bahwa sistem pengamanan KTPel Jebol. Sistem KTPel.memiliki system.security yang sangat kuat dan berlapis.
Jadi ini jelas murni tindak pidana pencurian.blangko KTP yang coba dijual.

Bahtiar juga menegaskan bahwa “tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP-el jebol”, hal tersebut ia tegaskan pada Kamis (6/12/2018).

Ia juga menjelaskan bahwa “setiap blangko KTP-el memiliki User ID atau nomor identitas Chip yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el dan yang siapa yang mencetaknya.” jelasnya.
 
Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Sesditjennya I Gede Suratha melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan laporan jual beli dokumen kependudukan Nomor: 180/22887/Dukcapil.Ses, pada hari Selasa 4 Desember 2018 yang lalu.

Permasalahan ini disikapi secara serius kemendagri dan pelaku sudah diproses oleh pihak.kepolisian. Kami himbau agar tidak mempercayai informasi yang beredar diberbagai media sosial mengenai kasus jual beli dan penerbitan dokumen kependudukan illegal  yang dapat berpotensi meresahkan masyarakat bahkan memunculkan persoalan lainnya.

Bahtiar juga menyampaikan, “sudah sangat tepat jajaran Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan langkah respon cepat melakukan investigasi dan  telah mengambil langkah hukum kasus yang diduga kuat adanya pidana pencurian blangko.ktp” tungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dan peringatan kepada semua pihak bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sudah ditegaskan bahwa “setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”. [Rls]

NID Old
7465