Kanwil Kemenkumham Bengkulu Adakan Pers Conference, Pemindahan Ridwan Mukti dan Istri

Kanwil Kemenkumham Bengkulu Adakan Pers Conference
Kanwil Kemenkumham Bengkulu Adakan Pers Conference

Bengkulutoday.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu, Menggelar Acara Pers Conference Tentang Laporan Pemindahan Narapidana Ridwan Mukti dam Lili Martiani Maddari, Senin (03/12/18).

Berdasarkan surat Direktur Jedral Pemasyarakatan Nomor: PAS.PK.01.05.08-847 tanggal 27 November 2018 perihal izin pemindahan narapidana Ridwan Mukti dan Lili Martani Maddri, dan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Nomor: W8.PK.01.01.02-307 tanggal 30 November 2018 perihal pemindahan narapidana Ridwan Muktu dan Lili Martiani Maddari.

"Terkait dengan kasus pidana Ridwan Mukti dan Lili Martiani Maddari, dapat dipindahkan karena empat faktor yaitu: faktor keamanan, faktor kesehatan, masalah pembiayaan, dan yang terakhir karena faktor permintaan dari keluarga," ungkap Ilham Djaya Kanwil kemenkumham.

Pemindahan kedua narapidana dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2018 berangkat dari Rumah Tahanan Negara Bengkulu dan Lembaga Pemasyarakan Perempuan Bengkulu pukul 04.00 wib, menuju Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

Pengawalan narapidana dilakukan oleh:
1. Narapidana Ridwan Mukti dari Rumah Tahanan Negaran Bengkulu dengan pengawalan 2 orang petugas Polda Bengkulu dan 2 orang petugas Rutan Bengkulu, menuju Lapas Sukamiskin Jawa Barat.
2. Narapidana Lili Martiani  Maddari dari Lapas Perempuan Bengkulu ke Lapas Perempuan Tangerang dengan pengawalan 2 orang Polwan dari Polda  Bengkulu dan 2 orang Petugas Lapas Perempuan Bengkulu., menuju Lapas  Perempuan Tangerang.

Kedua Narapidana tersebut diberangkatkan pada Pukul 06.10 wib dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu dengan pesawat Lion Air dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 07.15 WIB, kemudian dilanjutkan perjalanan menuju Lapas Perempuan Tangerang dan Lapas Sukamiskin Bandung.

Narapidana Lili Martiani Maddari diserah terimakan ke Lapas Perempuan Tangerang pada pukul 09.00 WIB. sedangkan narapidana an. Ridwan Mukti diserah terimakan ke Lapas Sukamiskin Bandung pada pukul 15.05 WIB.

Proses pemindahan narapidana  berjalan dengan aman dan lancar. [Sy]

NID Old
7382