Kanwil Ditjenpas Bengkulu Mantapkan Komitmen: Pencanangan Zona Integritas dan Janji Kinerja 2025

ditjenpas bengkulu

Bengkulu - Komitmen Penuh Semangat, Kanwil Ditjenpas Bengkulu Teken Pencanangan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bengkulu menggelar acara Pencanangan Pakta Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 di lingkungan Kanwil Ditjenpas Bengkulu pada Senin siang (20/01/2025).


Kegiatan tersebut merupakan momentum bersama sebagai acuan kerja tahun 2025. Kegiatan sendiri dipusatkan di Aula Lantai 2 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu yang dihadiri seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Bengkulu.


Dalam perjanjian kinerja tertuang output dan outcome yang menjadi target capaian. Ada penjabaran tentang sasaran strategis, indikator kinerja dan target kinerja, juga besaran anggaran yang harus dikelola.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Bengkulu, Haposan Silalahi, A.Md.IP., S.Sos., M.H secara virtual.

Dalam sambutannya, Haposan mengatakan, agar meningkatkan kinerja dalam mewujudkan birokrasi dan reformasi yang akuntabel dan transparan.
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melaksakan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan proseional.


Untuk itu dalam rangka pencapaian target kinerja tahun 2025 dan upaya mewujudkan satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu berpredikat WBKdan WBBM telah dilaksanakan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu.  Dengan adanya Penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas Tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Tahun 2025. 


"Ini dalam menegaskan meningkatkan kinerja dan pelayanan ke masyarakat. Ini merupakan wujud nyata dalam birokrasi dan reformasi yang akuntabel. Perjanjian kerja ini awal, agar rencana yang ada dapat  dirancang dengan baik," tegasnya.


Lanjut Haposan, jajaran Kepala UPT diminta agar melakukan deteksi dini dalam gangguan keamanan dan ketertiban yang ada terutama memberantas peredaran handphone, narkoba dan tindakan penipuan.


"Sesuai arahan pimpinan agar dikerjakan dengan sebaik baiknya. Harus memberantas peredaran handphone, narkoba dan penipuan yang ada di rutan dan lapas. Ini betul betul ditindak lanjuti, tidak ada toleransi dan kendor ini merupakan amanah menteri," tambahnya.