Kamis 20 September, Dirwan Mahmud Sidang Perdana

Suparman,SH, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu
Suparman,SH, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu

Bengkulutoday.com - Tersangka kasus suap Dirwan Mahmud  yang juga Bupati Bengkulu Selatan nonaktif akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Kamis 20 September 2018 nanti. Kepastian sidang perdana tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Suparman,SH.

"Sesuai dengan laporan Panitera, sidang kasus suap operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan terdakwa Dirwan Mahmud akan digelar pada Kamis 20 September 2018," kata Suparman, Senin (17/9/2018).

Untuk Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu telah menunjuk Slamet Surepto,SH,M.Hum, Gabriel Siallagan,SH,MH dan Rahmat,SH.

Sekedar mengingatkan, kasus suap dengan terdakwa Dirwan Mahmud juga melibatkan istrinya Hendrati, keponakannya Nursilawati dan seorang kontraktor Juhari alias Jukak. 

Untuk perkara Juhari kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, sedangkan untuk berkas perkara Dirwan Mahmud, Hendrati dan Nursilawati serempak dengan berkas perkara Dirwan Mahmud.

Keempatnya menjadi tersangka KPK setelah operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bengkulu Selatan pada 15 Mei 2018 lalu. Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti uang dalam kantong asoy. [JS]

NID Old
5909