Kakek di Kota Sodomi Cucu Tiri Laki-Laki yang Masih Pelajar SMP

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan

Bengkulutoday.com - Seorang pria lanjut usia Ta (65), warga Kecamatan Singaranpati Kota Bengkulu dilaporkan melakukan perilaku seks menyimpang dengan menyodomi cucu tiri laki-lakinya yang masih berumur 12 tahun. 

Peristiwa dugaan pencabulan itu dilakukan Ta secara paksa kepada cucu tirinya yang masih berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah di Kota Bengkulu.

"Terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban, diantaranya dengan menyeret korban dan memukul dengan sapu yang juga mengakibatkan kaki korban mengalami bengkak," kata Kapolres Bengkulu Prianggodo Heru S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan dalam press release di Mapolres Bengkulu, Selasa (6/8/2019).

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dilaporkan oleh keluarga korban. "Polisi kemudian melakukan tindakan hukum dengan mengamankan terduga pelaku, saat diamankan terduga pelaku sedang berada di Kepahiang tempat dia bekerja," imbuh Indramawan.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Terduga pelaku kita tangkap pada Senin 5 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB," imbuh Indramawan.

(JS)