BENGKULU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Santosa, melantik dan mengambil sumpah jabatan satu orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), empat orang Notaris, serta satu orang Notaris Pengganti. Prosesi berlangsung di Aula Soekarno, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, pada Jumat (6/12/2024). Acara ini turut dihadiri para pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Santosa menegaskan bahwa PPNS, Notaris, dan Notaris Pengganti memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum serta pelayanan publik. Ia menjelaskan, PPNS bertugas membantu proses penyidikan tindak pidana, sedangkan Notaris dan Notaris Pengganti mendukung pelaksanaan tugas keprofesian Notaris.
“Para PPNS dan Notaris/Notaris Pengganti harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan kepentingan negara dan bangsa, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Santosa.
Santosa juga mengingatkan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk senantiasa menjaga nama baik Kementerian Hukum. Mereka diminta melaksanakan tugas dengan profesional, jujur, dan sesuai dengan etika profesi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gunakan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya. Semoga dalam menjalankan tugas, Saudara sekalian senantiasa diberikan kesehatan dan selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, kecermatan, serta rasa tanggung jawab,” imbuhnya.
Khusus kepada PPNS, Santosa menekankan bahwa mereka adalah garda terdepan dalam proses pencarian kebenaran materil. Melalui penyidikan yang cermat dan profesional, penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
Pelantikan ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dalam mendukung keberlanjutan tugas-tugas hukum dan pelayanan masyarakat yang semakin profesional dan akuntabel.