Kajati Tegaskan Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Dekonsentrasi Dinkes Provinsi

Kantor Kejati Bengkulu
Kantor Kejati Bengkulu

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono, SH., MH menegaskan akan mengusut tuntas dugaan korupsi dana dekosentrasi di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp 25 miliar.

"Siapapun yang penuh alat bukti kita akan lakukan penindakan," tegasnya, Selasa (23/08/2016).

Menurutnya, dalam menjalankan tugas yang merupakan amanat UU Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI, pihaknya tidak akan pilih-pilih perkara.

"Saya tidak indentik dengan jabatan tertentu, karena pertanggunjawaban itu berbeda dengan tangungjawab manajerial," tegasnya lagi.

Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dan saksi yang telah diperiksa. Hingga saat ini, setidaknya ada dua saksi yang telah diperiksa Kejati. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 250 juta. (Ar)

NID Old
337