Kajari Benteng Musnakan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Pemusnahan Barang Bukti

Bengkulutoday.com - Kajari Bengkulu Tengah melakukan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap di depan Kantor Kejari Bengkulu Tengah, Kamis (27/8/2020).

Total barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berjumlah 37 buah yang terdiri dari pakaian, handphone, barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja, tangki semprot, senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya. Semuanya yang berasal dari 8 perkara yang diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Argamakmur.

Kejari Bengkulu Tengah Dr Lambok Marisi Jakobus Sidabutar S.H M.H, mengatakan kegiatan ini bertujuan ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap putusan pengadilan bahwa harus segera dimusnahkan.

“Harapan kedepannya kepada rekan-rekan jaksa supaya perkara-peraka yang sekarang sedang disidangkan agar bisa dipercepat sehingga bisa berkekuatan hukum tetap dan bisa segera dieksikusi,“ Jelas Lambok. (Mc/Me)