Kades di Kepahiang Kecewa Formulasi ADD Tahun ini Berkurang

Hearing DPRD Kepahiang dengan Kepala Desa dan Perangkat

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Lembaga DPRD Kabupaten Kepahiang Senin (27/1/20) menggelar hearing rapat dengar pendapat bersama Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mereka terdiri dari kepala desa dan perangkat. Rapat ini merupakan lanjutan atas tuntutan sejumlah kepala desa terkait pengurangan formulasi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang jauh berkurang dari tahun lalu, sejumlah kades kecewa pengurangan formulasi ADD dinilai tidak logis.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, M.Si yang dihadiri sejumlah anggota DPRD, menurut Andrian terkait pengurangan formulasi ADD pada masing-masing desa tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Dalam kesempatan itu pula, Andrian menjelaskan mengenai belum diberlakukannya PP no 11 tahun 2019 tentang kenaikan penghasilan tetap perangkat desa, lantaran APBD 2020 Kabupaten Kepahiang sudah disahkan.

"Jadi para kepala desa ini mempertanyakan terkait pengurangan anggaran ADD tahun ini, sementara anggaran ADD dianggarkan APBD TA 2020 meningkat dari tahun lalu. Namun yang jelas kita juga minta OPD menjelaskan terkait persoalan ini, namun terkait penerapan PP 11 tentang Siltap memang belum bisa diterapkan," jelas Andrian.

Sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Alam Fery Marzoni menjelaskan di desa tersebut misalnya jika PP no 11 diberlakukan maka akan mengalami defisit yang cukup tinggi.

"Selain mempertanyakan terkait berlakunya PP no 11, kami juga menayakan formulasi ADD. Kalaulah dialokasikan untuk gaji perangkat, maka APBDes terjadi defisit," sampai Ferry.

Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Fran Afico menjelaskan jika pengalokasikan ADD atau formulasi yang ditetapkan untuk masing-masing desa tersebut mengikuti mekanisme atau rumus berdasarkan peraturan pemerintah pusat.

"Formulasi penghitungan ADD naik dan turun signifikan, rumusan ini berdasarkan peraturan menteri keuangan. Pengalokasikan ADD maupun DD pada desa dihitung berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, indeks kemiskinan dan sejumlaj ratio lainnya," jelas Fran.

(My)