Kabar Polres Usut Dana Tim Percepatan Pembangunan Pemkot Hoaks!

Logo Pemkot Bengkulu

Bengkulutoday.com - Beredar kabar Polres Bengkulu mengusut pembayaran honor Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu (TP2KB). Kabarnya, polisi memintai keterangan kepada para penerima honor tersebut.

Disebutkan dalam Peraturan Wali Kota Bengkulu nomor 36 Tahun 2018, Tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu, mereka memiliki tugas diantaranya memberikan masukan dan saran dan pertimbangan dalam proses penyusunan dokumen RPJMD dan dokumen RKPD Kota Bengkulu, program prioritas pembangunan, dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh Wali Kota Bengkulu.

Adapun anggota TP2KB berasal dari ASN, akademisi, profesional atau praktisi. Untuk jabatan Ketua TP2KB diberikan honor sebesar Rp 6 juta perbulan, untuk Wakil Ketua TP2KB sebesar Rp 5,5 juta, sedangkan anggotanya diberikan honor sebesar Rp 5 juta.

Dalam bekerja, mereka juga dibantu keh 5 orang staf, untuk kepala staf diberi honor Rp 350 ribu sedangkan untuk staf sekretariat diberi honor Rp 250 ribu untuk setiap kegiatan.

Salah satu Anggota Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu saat dikonfirmasi mengaku belum ada pemanggilan dari Polres Bengkulu. Namun seandainya akan dipanggil, mereka siap. 

"Belum ada permintaan klarifikasi, namun sebagai warga negara yang baik tentu kami siap jika dibutuhkan klarifikasi dari kami," ungkapnya.

Sementara pihak Polres Bengkulu membantah kabar adanya pemeriksaan terkait pembayaran honor TP2KB tersebut. "Belum ada," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP indramawan Kusuma Trisna, Kamis (27/2/2020).

Sumber lain diinternal Polres Bengkulu juga membantah adanya pemeriksaan klarifikasi atas pembayaran honor TP2KB tersebut, "Hoaks itu," ucap sumber media ini.

Pewarta: Joko Susanto