Kabapas Bengkulu Resman Berpartisipasi Dalam Lokakarya Rancangan Peraturan Menteri Penelitian Kemasyarakatan

Bapas

Bengkulu - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu (Kabapas), Resman Hanafi menghadiri kegiatan Lokakarya Rancangan Peraturan Menteri Tentang  Penelitian Kemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dibuka oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan  Pujo Harianto  kegiatan lokakarya ini diselenggarakan di HSP Dyandra- Hotel & Convention Medan. 

Kegiatan ini akan digelar selama 3 hari mulai tanggal 27 Mei 2024 hingga 30 Mei 2024 mendatang. Kegiatan ini selain di hadiri Kabapas Bengkulu  juga dihadiri oleh pejabat Koordinator Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Andi Mulyadi.

Kegiatan pembukaan juga mendengarkan sambutan Direktur UNODC Indonesia Bapak Radin Pratama sebagai mitra penyelenggara. Hari pertama kegiatan ini  meliputi penyampaian materi terkait Instrumen Globat Penelitian Pemasyarakatan oleh UNODC  Indonesia.

Paparan dari Bagian Program Ditjenpas tentang Pergeseran Pola Pikir Pemidanaan bagi APH. Paparan Tentang Rancangan Peraturan Menteri tentang Penelitian Kemasyarakatan oleh PK Madya Ditjenpas Tatan Simulasi pembuatan Laporan Litmas oleh Penangung jawab Kegiatan Ditjenpas Nasirudin.

Setiap season paparan senantiasa dilakukan diskusi dan tanya jawab. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan masukan dan pendapat tentang Rancangan Peraturan Menteri Tentang  Penelitian Kemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Kegiatan hari pertama berjalan dengan baik dan  pembahasan yg dilakukan meliputi hal-hal  yang melingkupi pelaksanaan Litmas baik substansinya maupun  beberapa poin lain seperti Aspek pidana alternatif,    Aspek Non Pemidanaan, Aspen Pendekatan Kognitif dan lain sebagainya.