Jual Pil Obat Batuk Tanpa Izin Resmi, Pria Bengkulu Utara Ditangkap Polisi

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi

Bengkulutoday.com - Menjual ribuan pil obat batuk tanpa izin resmi, BS (50) warga Desa Kalai Dua Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu ditangkap Polisi.

Dari keterangan pihak Kepolisian setempat, penangkapan pria paruh baya ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika rumah pelaku seringkali ramai didatangi sejumlah pemuda.

"Tidak memiliki izin. Iya, obat Samcodin, bila mengkonsumsi secara berlebihan akan menimbulkan halusinasi. Kami tangkap dirumahnya," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Arifaldi melalui Kasat ResNarkoba Polres Bengkulu Utara, AKP Rahmat, Kamis (4/9/2019).

Rahmat menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan 7776 butir pil obat batuk dengan merk Samcodin yang terbagi dalam 776 keping. Pelaku mengaku membeli obat tersebut dari Kabupaten Rejang Lebong, dengan harga Rp 6000 perkeping dan dijual dengan harga Rp 15.000 kepada pembeli.

"Dapat untung 9 ribu rupiah perkeping. Sudah terjual 224 keping. Kami akan melakukan penyelidikan ke Rejang Lebong dengan bekerjasama dengan otoritas Kepolisian setempat," imbuh Rahmat.

Pelaku yang telah mendekam di tahanan Polres setempat terjerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana 10 Tahu penjara atau denda sebesar 100 juta rupiah.

(Ism)