Jual Obat-obatan Ilegal, Warga Manna Diciduk Polisi

BB dan terduga pelaku diamankan polisi

Bengkulutoday,com - HU (31) warga Tanjung Kurung, Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten  Bengkulu Selatan ditangkap lantaran tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan atau menjual obat batuk Merk Samcodin. Pelaku ditangkap pada, Kamis malam (17/03/2022) di Jalan Pangeran Duayu Kelulrahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon MH melalui Kasi Humas AKP Sarmadi dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar. Sekira pukul 22.00 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terlapor di TKP. Pada waktu melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, Tim menemukan barang bukti berupa 10 Box obat batuk merk Samcodin dibagasi sepeda motornya, kemudian 30 Box obat batuk merk Samcodin.


“Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti diamankan ke Polres BS guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).