Jual Obat Keras Tanpa Izin, Honorer Satpol PP Digelandang Polisi

konferensi pers peredaran obat keras oleh oknum satpol pp

Bengkulutoday.com-  Kepolisian Resort (Polres) Kota Bengkulu, berhasil mengungkap peredaran puluhan ribu obat tanpa izin edar dari tangan pelaku MR yang merupakan Honorer Satpol PP dan  tersangka MA salah satu warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. 

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetio melalui I Gusti mengatakan kedua tersangka ditangkap di Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara. 

"Informasi tersebut didapatkan dari masyarakat. Ada seorang laki-laki yang ingin menjual obat merek samcodin di warung manisan," kata I Gusti, Kamis (14/11/19) melalui konferensi pers di Polres Kota Bengkulu. 

Ia menjelaskan, samcodin merupakan salah satu merek obat batuk yang komposisinya terdiri dari dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat. Mengingat efek samping yang mungkin terjadi, obat ini digolongkan sebagai obat keras.

"Penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan dokter. Sebab, jika digunakan secara berlebihan akan menimbulkan efek mengantuk, pusing, mual, hingga muntah. Kandungan dextromethorphan pada obat ini juga sering disalahgunakan sehingga berujung pada kecanduan," jelasnya.

ss

Berdasarkan keterangan dari ahli BPOM, menjual obat samoodin tidak memiliki latarbelakang pendidikan kefarmasian dan tidak memiliki izin praktek serta bukan pengelola sarana obat maka telah melanggar Pasal 98 Ayat (2) atau Pasal 198 Jo 108 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

Kemudian, dari keterangan Ahli Kesehatan, bahwa MR dan MA merupakan lulusan SMA dan bukan lulusan kefarmasian tidak diperbolehkan untuk melakukan kerjaan kefarmasian, karena berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan kefarmasian pada Pasal 20 menerangkan dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian adalah Apoteker yang dapat dibantu oleh Apoteker Pendamping dan tenaga teknis. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan obat merek samcodin sebanyak 20.000 butir dari tersangka MMR. 
Obat  merek samcodin sebanyak  2.000 dari tersangka MA,''kata  Gusti.(js)