Jual Motor Rekan Untuk 'Nginap' Bersama Cewek Panggilan

Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul Qomar

Bengkulutoday.com - TN (23), warga Desa Tepi Laut Kecamatan Tepi Laut Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap petugas Reskrim Polsek Gading Cempaka pada Minggu (15/12/2019), sekira pukul 12.00 WIB. TN dilaporkan oleh rekannya yang juga korban bernama Riyan Hidayat (28), yang bekerja di Adem Resto, Kota Bengkulu.

Dalam laporannya, korban menyebut motor miliknya jenis Yamaha Vixion digelapkan oleh terduga pelaku TN. Motor tersebut oleh terduga pelaku dijual di media sosial Facebook melalui group Forum Jual Beli seharga Rp 6,7 juta. Hasil dari uang tersebut oleh terduga pelaku digunakan untuk berfoya-foya, diantaranya dengan mengencani cewek panggilan seharga Rp 800 ribu. 

"Terduga pelaku ini awalnya meminjam motor kepada korban, karena saling kenal, korban memberikan kontak motor dan STNK motor. Namun kemudian, motor korban tidak dikembalikan dan justru dijual oleh terduga pelaku. Hasil penjualan itu digunakan untuk foya-foya, diantaranya untuk menyewa cewek, membeli pakaian, hanphone dan lainnya," kata Kapolsek Gading Cempaka, AKP Chusnul Qomar di Mapolsek Gading Cempaka, Rabu (18/12/2019).

Dari keterangan polisi juga terungkap, terduga pelaku mengencani cewek panggilan tersebut di salah satu hotel. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini, terduga pelaku ditahan di Mapolsek Gading Cempaka bersama sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung dan 2 lembar baju.