Jual Mobil Kredit, Warga Diamankan Polisi

MD saat diperiksa petugas

Bengkulutoday.com - MD (39), pria warga Kota Bengkulu diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran diduga menjual mobil jenis Suzuki Carry Pick Up yang dikreditnya dari pihak leasing. Mobil tersebut dijual oleh MD kepada seorang pembeli yang hingga kini masih dalam penyelidikan seharga Rp 10 juta.

MD diamankan petugas pada Kamis (27/2/2020) dan kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Bengkulu. "Setelah diamankan langsung kita lakukan penahanan," kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Kompol Novi Ari Andrian.

"Jelas dilarang untuk menjual atau memindahtangankan barang jaminan fidusia, sebelum habis kontrak atau tanpa seizin dan sepengetahuan pihak debitur," jelas Novi.

"Pembeli mobil itu masih kita cari, bisa jadi juga akan kita amankan karena terlibat sebagai penadah," tegas Novi.

Terduga pelaku MD diancam sesuai dengan UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ketentuan pidana pasal 36 yaitu Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.

Pewarta : Zainal Ariefin