Jual Miras dan Komix Tanpa Izin, Polsek Kaur Utara Razia Warung

Polsek Kaur Utara lakukan razia warung

Bengkulutoday.com - Maraknya penyalahgunaan minuman dan komix, Polres Kaur Utara melakuan razia kepada warung-warung, giat ini dilaksanakan dalam rangka operasi pekat imbangan Nala II Tahun 2019, operasi razia ini dilakukan pada hari Rabu (27/11/2019) sekitar jam 09.30 WIB. Pengeledahan ini langsung di pimpin oleh Kapolsek kaur utara, Ipda Tomson Sembiring, SH dan beserta anggota Polsek Kaur Utara .

Dalam operasi ada 6 warung yang terjaring Razia dan kedapatan menjual minumas keras (Miras) dan menjual komix yang sering disalahgunakan oleh anak-anak di bawah umur untuk mabuk-mabukan.

Menurut keterangan perihal operasi ini , Kapolres kaur AKBP Arief hidayat, S.IK melalui Kapolsek Kaur Utara Ipda tomson sembiring, ada 6 warung yang kami geledah dan mendapatkan minuman keras (miras) dan komix.

"Dalam operasi ini kamu geledah ada 6 warung yang kedapatan menjual minuman keras dan komix, operasi ini kami lakukan 2 kecamatan, kami melakukan razia ini supaya mengurangi penyalahgunaan komix oleh anak-anak di bawah umur dan semoga saja denga razia kami lakukan bisa mengurangi kekhawatiran orang tua anak-anak di bawah umur tersebut, total minuman keras kami sita 88 botol", tutur Kapolsek Kaur

Berikut pemilik warung yang didapatkan menjual miras dan komix tanpa izin :

1. Faisal, warga Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur, didapatkan 40 botol Miras jenis mansion house.

2. Rilisti, warga Desa Ulak Agung Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur, disita 22 Sachet Komix.

3. Nisdiarti, warga Desa Guru Agung 2 Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, disita 25 Botol miras berbagai merek.
4. Baki, warga Desa Guru Agung 2 Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, disita 6 sachet komix.

5. Haryoto, warga Desa Tanjung Betung  Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, disita 11 sachet komix.

6. Asmin, warga Desa Tanjung Betung 2 Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, disita 22 botol miras. (Fad)