Jual Galian C Ilegal, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Barang bukti yang diamankan Polisi

Bengkulutoday.com - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur pada Selasa (16/7/2019) menangkap terduga pelaku galian C ilegal di Desa Tuguk Kecamatan Luas Kabupaten Kaur. Terduga pelaku yang ditangkap itu adalah SK (51), warga Desa Tuguk Kecamatan Luas Kabupaten Kaur. SK diamankan petugas saat sedang memuat batuan ke dalam mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max Nopol BD 9821 Y.

Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welli Wanto Malau S.IK mengatakan, dari keterangan para saksi, terduga pelaku menjual hasil galian C seharga Rp 100 ribu per mobil. Saat diamankan petugas, ditemukan hasil galian C sebanyak 4 M3 di dalam mobil terduga pelaku yang siap diantar ke pemesan.

Dikatakan Kasat Reskrim, adapun pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yakni Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yaitu setiap orang yang melakukan usaha Penambangan tanpa IPR, IUP, IUPK.

"Diduga terduga pelaku dalam melakukan usaha penjualan batuan tersebut, tidak memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," jelas Kasat Reskrim.

Terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kaur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Hz)