Bengkulu, Bengkulutoday.com - Seorang wanita berinisial MW (62), warga Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu, tewas ditusuk oleh DA (60), warga Kecamatan Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong. Peristiwa tragis ini terjadi akibat perselisihan dalam transaksi jual beli tanah.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, S.Ik., yang didampingi Ps. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kompol Ahmad Musrin Muznu, S.Ik., saat konferensi pers (13/11/24), kasus bermula dari pembelian tanah oleh tersangka DA di Kabupaten Rejang Lebong.
"Awalnya korban dan tersangka bersepakat untuk melakukan jual beli tanah seluas lebih dari 2 hektar melalui perantara," jelas Kabid Humas. Dalam prosesnya, tersangka sudah membayar Rp90 juta dari total harga Rp110 juta. Namun, ketika tersangka berusaha mengelola tanah tersebut, ia dicegah oleh seseorang yang mengklaim telah membeli tanah itu dari korban sebelumnya.
Pada tanggal 8 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, korban dan tersangka sepakat untuk bertemu di rumah anak korban di Kelurahan Sumur Dewa guna membahas masalah ini. Namun, pertemuan itu berakhir tragis setelah terjadi cekcok antara keduanya. Tersangka kemudian mengambil pisau dari tas pinggangnya dan menikam korban hingga tewas.
Setelah insiden tersebut, tersangka melarikan diri dan menyerahkan diri ke Polda Bengkulu. "Tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia hanya ingin menyelesaikan masalah terkait pengembalian uang, namun terjadi selisih paham," ujar Kabid Humas.
Kasubdit Jatanras menambahkan bahwa tersangka datang ke rumah korban bersama anaknya, namun anaknya tidak berada di lokasi saat kejadian. Setelah mendengar keributan, anak tersangka kembali dan melihat korban sudah tergeletak akibat luka tusuk.
Setelah kejadian itu, anak tersangka membantu mengantar tersangka ke Polda Bengkulu untuk menyerahkan diri. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.