JPU Tuntut Terdakwa Pencabulan 7 Tahun Penjara Denda 1 Miliar

Persidangan Kasus Pencabulan
Persidangan Kasus Pencabulan

Bengkulutoday.com - Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur AS (18 tahun) warga Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu dengan 7 tahun penjara. Diketahui korban Mawar (nama disamarkan) yang masih berusia 15 tahun.
 
Dalam sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu,JPU Kejari Bengkulu meminta majelis hakim yang dipimpin Futrizal Yanto untuk memeriksa dan mengadili memutuskan perkara dengan sebaik-baiknya, Senin (11/02/2019).

JPU Kejari Bengkulu meminta majelis hakim yang dipimpin Futrizal Yanto untuk memeriksa dan mengadili atau memutuskan perkara dengan sebaik-baiknya.

"Tersangka AS dinyatakan bersalah dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) Subsider 6 bulan kurungan" kata   Herwinda Martina SH JPU Kejari Bengkulu

Sambnungnya  barang bukti yang ada berupa 1 (satu) lembar baju kemeja warna merah maroon lengan panjang, 1 (satu) lembar celana lepis panjang warna biru tua, 1 (satu) lembar jilbab segi empat warna merah terang, 1 (Satu) lembar celana dalam warna putih, 1 (satu) lembar BH warna coklat dan 1 (satu) lembar tanktop warna putih.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 18 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [Js]

NID Old
8425