Jika Oktober Belum Teken NPHD, Pilkada 2020 di Bengkulu Terancam Batal!

Emex Verzoni

Pilkada merupakan proses pemilihan umum untuk memilih kepala daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota yang dipilih langsung oleh rakyat dengan syarat telah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Teta ).

Pilkada harus dilaksanakan karena merupakan perintah undang-undang. Pilkada menjadi penting karena legal formal untuk memilih pemimpin yakni kepala daerah demi keberlangsungan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut. Untuk itu bagi kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2021, maka wajib untuk menganggarkan pembiayaan pilkada tersebut dalam APBDnya di tahun 2019/2020.

Pembiayaan pilkada gubernur dan wakil gubenur menjadi tanggung jawab APBD provinsi. Begitu juga untuk pembiayaan pilkada bupati dan wakil bupati menjadi tanggung jawab APBD kabupaten. Jika pilkada dilakukan secara serentak maka pembiayaannya dapat dilakukan dengan pola sherring/pembiayaan bersama antara APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, dengan item atau jenis pembiayaan yang disepakati oleh para kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 54 tahun 2019.

Tentu pola sherring pembiayaan pilkada tersebut untuk tidak dijadikan alasan saling menunggu penganggaran pembiayaan pilkada di kabupaten. Dengan terlebih dahulu melihat atau mengetahui berapa besaran sherring yang dialokasikan oleh APBD provinsi untuk pembiayaan pilkada di kabupaten, sehingga nanti mengganggap terlalu kecil atau jomplang sharring yang dilakukan. Tanamkan bahwa daerah kita bukan jiwa menumpang atau berpangku tangan kepada bantuan. Bahwa kita adalah daerah mandiri. Ada dan tidak ada sherring, daerah kita mampu dan siap melaksanakan pilkada. Toh daerah juga yang butuh pemimpin. Yakinlah bahwa anggaran yang diajukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten telah mengacu pola sherring anggaran. Tinggal kemauan untuk membahas dan menyetujui usulan anggaran tersebut.

Provinsi Bengkulu dengan 8 (delapan) kabupatennya akan malaksanakan pilkada serentak untuk memilih kepala daerah ditingkat provinsi (gubernur) dan ditingkat kabupaten (bupati). Delapan kabupaten tersebut yakni; Kabupaten Bengkulu Selatan, Kaur, Seluma, Bengkulu Utara, Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong dan Kabupaten Muko- Muko. Untuk Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah pilkadanya akan dilaksanakan serentak di tahun 2024.

Tahapan pilkada secara serentak akan dimulai pada tanggal 23 September 2019, yang akan ditandai dengan launching secara nasional pada tanggal tersebut oleh KPU RI. Pelaksanaan launching merupakan bentuk komitmen dan kesiapan KPU sebagai penyelenggara untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pilkada serentak dengan penuh tanggung jawab, transparan, akuntabel, taat asas dan jurdil.

Ya.. pembiayaan pilkada itu tidaklah sedikit, membutuhkan biaya puluhan milyar bahkan ratusan milyar, karena ribuan orang bahkan puluhan ribu orang yang terlibat di dalamnya. Ada personil PPK utk penyelenggara ditingkat kecamatan masing2 berjumlah 5 orang, ada PPS penyelenggara ditingkat desa/kelurahan masing2 berjumlah 3 orang, belum lg staf sekretariat PPK dan PPS, semua itu butuh honor dan biaya operasional. Standar honor tentu tdk bisa disamakan dengan pilkada 5 tahun lalu, karena standar biaya dan honor itu sudah diatur sama dengan pemilu legislatif dan pilpres kemarin, bahkan ada kabar standar honor akan dinaikkan lagi. Wow.. kebutuhan biaya pasti akan membengkak lagi. Belum lagi kita bicara personil KPPS sebagai pelaksana proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, bayangkan 7 personil KPPS ditambah 2 orang linmas, artinya ada 9 orang petugas KPPS untuk satu TPS saja. Kalo jumlah TPS di Bengkulu 5000 TPS (kurang lebih sebagai prediksi) maka ada 45.000 orang petugas KPPS yang membutuhkan honor, dan operasional, ditambah lagi biaya pembuatan TPS, dipastikan anggarannya tidak lah sedikit. Pilkada juga butuh pembiayaan untuk bimteks atau pelatihan berjenjang, supaya petugas penyelenggara memahami tupoksinya dan meminimalisir kesalahan administrasi maupun kesalahan lainnya. Kita butuh pilkada yang berkualitas maka di dalamnya harus mencover seluruh pembiayaan, dengan prinsip efisiensi dan efektif. Pilkada juga butuh sosialisasi yang masif sehingga partisipasi pemilih meningkat. Ini baru sebagian kecil pembiayaan pilkada yang saya tulis.

Selanjutnya tahapan yang paling menentukan terhadap keberlangsungan pelaksanaan tahapan pilkada adalah penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk pembiayaan pilkada atau MoU antara gubernur dengan ketua KPU provinsi dan bupati dengan ketua KPU kabupaten. yang itu dilakukan paling lambat tanggal 1 Oktober 2019. Jika pada tanggal 1 Oktober tersebut belum juga dilakukan penandatanganan NPHD maka otomatis tahapan pilkada tidak dapat dilaksanakan, sebab semua tahapan itu membutuhkan pembiayaan. Terus biayanya dari mana? Siapa yang akan menanggung, jika tahapan tetap dilaksanakan? Bila kondisi ini terjadi maka KPU provinsi dan kabupaten akan melakukan evaluasi dan selanjutnya berkoordinasi ke KPU RI. Dan terburuk pada akhirnya KPU provinsi dan KPU kabupaten dapat menghentikan seluruh tahapan pilkada.

Semoga pilkada serentak di provinsi Bengkulu dan 8 kabupaten berjalan sesuai dengan tahapan, aman, lancar dan sukses. Dan melahirkan pemimpin yang amanah. Aamiin...

Sebagai catatan kecil Emex Verzoni, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu