Jelang Putusan Pengadilan, Keluarga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Kesra Berharap Vonis bebas dan Ada Tersangka Baru

Ilustrasi

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Setelah sekian lama ditetapkan Nexke Yusita SE A.K sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana bagian Kesra Setda Bengkulu Selatan tahun 2015 pihak keluarga Nexke Yusita SE A.K berharap penyidikan kasus tersebut tidak berhenti, mereka yakin ada pihak lain yang berperan banyak dalam pengelolaan anggaran tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Kami berharap pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut juga ikut diproses,” kata Cahya Esten, M.Pd adik kandung Nexke Yusita.

Selain mengungkapkan harapan adanya, tersangka baru dalam naskah pledoi yang dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam sidang, Rabu (14/10/2020) lalu. Pihak keluarga Nexke Yusita juga melakukan cara lain, agar suara mereka didengar. Mereka telah konsultasi ke LSM Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu dan ke Polda Bengkulu.

"Dari konsultasi tersebut, kami mendapat saran dan masukan mengenai tuntutan kami yang menginginkan agar pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dibagian Kesra itu, juga diproses sama seperti kakak kami,” ujar Esten.

Dibeberkan Esten, berdasarkan penyampaian Nexke Yusita kepada pihak keluarga dalam mengelola anggaran dibagian Kesra tersebut, Ia hanya menjalankan peran sebagai bendahara pengeluaran. Mengenai realisasi uang dibeberapa kegiatan Ia tidak mengetahui secara pasti, apalagi sampai menikmati uang tersebut.

“Kakak saya tidak mengelola dan memegang uang kegiatan itu. Yang mengelola uang itu KPA, PPTK dan staf-staf yang lain,” beber Esten

Menjelang sidang pembacaan putusan, keluarga Nexke Yusita berharap majelis hakim memberi keringanan. Bahkan mereka berharap Nexke Yusita divonis bebas. (Fong)