Janjikan SK Guru Bantu Daerah, ASN di BU Tipu Para Korban Hingga Rp 300 Juta

Terduga pelaku diamankan polisi

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara berinisial AR (40), diamankan petugas kepolisian Unit Ridum Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Eko Munarianto melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, AR diamankan lantaran dilaporkan melakukan penipuan dengan modus menjanjikan Surat Keputusan (SK) Guru Bantu Daerah (GBD) kepada para korbannya.

Kepada para korban, AR meminta sejumlah uang mulai dari nilai Rp 10 juta sampai Rp 20 juta, tergantung latar pendidikan para korbannya.

Para korban diijanjikan SK akan dikeluarkan pada 10 Januari 2025, namun pada waktu yang ditentukan, SK tak kunjung diterima oleh para korban, sehingga para korban melapor ke Polres Bengkulu Utara.

"Para korbannya ini ada yang lulusan SMA dan S1. Total kerugian mencapai Rp 300 juta, dan kasus ini terus kita dalami," ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, AR telah ditangkap dan dilakukan penahanan. Polisi juga masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.