Janji Tanggung Jawab, Pelaku Cabuli Korban

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Bengkulutoday.com - Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Bengkulu. Pelakunya masih berstatus sebagai pelajar, sementara korban masih di bawah umur. Pelaku sudah dilaporkan orang tua korban ke Polsek Selebar, Kamis, 28 Februari 2019.

"Orang tua korban mendatangi Polsek Selebar melaporkan pelaku yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih bawah umur," kata Kapolsek Selebar AKP Margopo melalui Kanit Reskrim Ipda Ahyar.

Aparat pun bertindak cepat, segera mengamankan pelaku, dan meminta keterangan saksi-saksi.

"Untuk pelaku sudah kita amankan," tukasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, usai resmi berpacaran, pelali mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggung jawab.

"Pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri di gedung eks STQ, dengan janji akan bertanggung jawab jika korban hamil," pungkasnya.

Untuk pelaku disangkakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (Dir)

NID Old
8711