Jangan Salah Paham Soal WTP, BPK RI: Mengenai "Kewajaran" Bukan Merupakan "Jaminan"

Kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu

Banyak yang salah paham dalam memaknai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disematkan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Sebagian bahkan menyalahkan BPK karena memberikan opini WTP, namun masih ada kerugian negara, ada pejabatnya menjadi tersangka korupsi dan berbagai ketidaksempurnaan lainnya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. 

Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Arif Agus memberikan penjelasannya terkait opini WTP. Menurutnya, opini WTP diberikan BPK merupakan pernyataan BPK mengenai "kewajaran" laporan keuangan, bukan merupakan "jaminan" tidak ada fraud  (tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau pihak lain), yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. 

Agus juga menyampaikan pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal itu mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Pembahasan opini dari BPK RI

Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Ada empat opini (predikat) dari BPK RI yang akan diberikan kepada pemerintah daerah, setelah laporan keuangan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran diperiksa oleh auditor BPK RI.

  1. WTP : Wajar Tanpa Pengecualian
  2. WTP-DPP : Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan
  3. WDP : Wajar Dengan Pengecualian
  4. TMP : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer)

Wajar Tanpa Pengecualian / WTP (unqualified opinion)
Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain.

Wajar Dengan Pengecualian / WDP (qualified opinion)
Opini Wajar dengan pengecualian (biasa disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Tidak Wajar /TW (adversed opinion)
Opini tidak wajar adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.

Tidak Menyatakan Pendapat /TMP (disclaimer of opinion)
Opini tidak menyatakan pendapat (TMP) oleh sebagian akuntan dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor itidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar. (**)