Jangan Bandel! Billiard dan Cafe Tik Tok Kena Sanksi Tegur Langgar Prokes

Dua pelaku usaha di Kota Bengkulu diberikan sanksi teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan

Bengkulutoday.com - Dua tempat usaha di Kota Bengkulu kena tegur petugas dalam Operasi Gabungan dari Satgas Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu pada Selasa (20/10/2020) malam. Dua usaha ini yakni tempat olahraga Billiard Shoter KM 6,5 Kota Bengkulu dan Cafe Tik Tok di Kota Bengkulu.

"Tempat usaha Billiard Shoter Km 6,5 yang tidak memenuhi ketentuan jarak duduk pengunjungnya dan juga Cafe Tik Tok yang tidak mengatur jarak tempat duduk pengunjung," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si.

Kedua tempat usaha tersebut diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Pemberian sanksi berupa teguran tertulis dilaksanakan oleh Jajaran Satpol PP Provinsi Bengkulu dengan berdasarkan Pergub Nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

"Sebagai bagian dari pelaksana Operasi Yustisi, kami dari pihak kepolisian tak henti selalu mengajak dan menghimbau agar seluruh elemen masyarakat termasuk pelaku usaha untuk dapat mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19," kata Sudarno.