Jam Kerja PNS Berkurang Selama Ramadhan, Pesan Wabup Kepahiang Tingkatkan Kedisiplinan

Wakil Bupati Kepahiang Zurdinata

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkurang selama bulan Ramadhan. Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor:830/234/Bag.8/2021 tentang penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang selama bulan Ramadhan 1442 H/2021.

Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan dan sesuai SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 9 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442. Dalam SE tersebut, jam kerja bagi PNS dipastikan berkurang pada bulan Ramadhan, dimana disebutkan dalam edaran itu jam kerja efektif bagi instansi pusat maupun daerah minimal 32,5 jam per minggu.

"SE ini sebagai pedoman pelaksanaan jam kerja ASN sehingga pekerjaan dapat berjalan secara efektif serta seimbang dengan pemberian waktu yang lebih luas untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah puasa bagi pegawai di lingkungan Pemkab Kepahiang. Tingkatkan kualitas ibadah dengan disiplin kerja," sampai Wabup.

Berikut rincian jam kerja PNS di bulan Ramadhan berdasarkan SE KemenPAN RB.

1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30