Jam Kerja Karaoke di Master Piece, 3 ASN Perempuan Terjaring Satpol PP

Razia Satpol PP di tempat karaoke Master Piece

Bengkulutoday.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menggelar razia ASN yang bolos kerja, Kamis (1/8/2019). Razia kali ini menyasar tempat hiburan dan pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu.

Hasilnya, ada 3 ASN perempuan yang kedapatan sedang karaoke pada jam kerja di tempat hiburan Master Piece di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu. 

"Ada 3 ASN kedapatan karaoke di Master Piece pada jam kerja, dan 1 ASN sedang berada di BIM, keempatnya kemudian kita sita KTP dan NPWPnya untuk didata," kata Kasatpol PP Kota Bengkulu Mitrul Ajemi.

Adapun 4 ASN tersebut merupakan ASN yang bertugas di Pemprov Bengkulu. "3 ASN bekerja di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dan 1 ASN lagi di Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu," jelasnya.

Mitrul menerangkan, para ASN yang meninggalkan kantor pada jam kerja bukan untuk keperluan pekerjaan jelas melanggar aturan ASN. 

"Meninggalkan tugas dalam jam kerja jelas melanggar surat edaran dan aturan ASN, ini akan kita data dan laporkan kepada atasannya, soal sanksi yang akan diberikan kita serahkan kepada OPD masing-masing, yang jelas sesuai PP 53 tentang kedisiplinan ASN, ada sanksi berat dan sanksi ringan," jelas Mitrul.

(JS)