Jaksa Tangkap DPO Terpidana Korupsi Kredit Bank Bengkulu Curup

Terpidana M Taufik (Tengah) saat diamankan
Terpidana M Taufik (Tengah) saat diamankan

Bengkulutoday.com - Terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong berhasil ditangkap tim intel Kejagung RI bekerjasama dengan tim Kejati Bengkulu. DPO itu adalah, Drs. M. Taufik mantan Pegawai Bank Pemerintah Daerah (BPD) Cabang Curup (sekarang Bank Bengkulu) yang merupakan terpidana korupsi kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996.

M Taufik dibekuk di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa 26 Februari 2019 pukul 14.30 WIB.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019) malam membenarkan terkait penangkapan tersebut. "Iya benar, DPO Terpidana korupsi berhasil ditangkap tim intel Kejagung dan Tim Kejati Bengkulu", ujarnya.

Data terhimpun, M. Taufik merupakan salah satu dari 3 terpidana yang berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp 1.091.777.789,00 (Satu milyar Sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah).

Terpidana dikenakan hukuman pidana 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dengan denda Rp 3 juta serta uang pengganti sebesar Rp 341.777.789,00 (Tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah). (LJ)

NID Old
8679