Jaksa Tagih Berkas Perkara Tersangka Mantan Plt Kadinkes Bengkulu Tengah

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira

Bengkulutoday.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penuntutan Rozan Yudistira menagih berkas perkara atas tersangka MW, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah yang perkaranya ditangani Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bengkulu dari hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) Polda Bengkulu pada Bulan November 2018 lalu.

Diketahuinya MW menjadi tersangka sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Bengkulu ke Kejati Bengkulu pada 25 Januari 2019 lalu. 

"Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menagih berkas perkara ke penyidik Polda secara resmi untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut,” kata Rozano, Senin (15/4/2019).

BACA JUGA: Kena OTT, Bendahara Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka

Untuk diketahui, kasus OTT tersebut awalnya menjerat FG yang merupakan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah. FG kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejati Bengkulu. Dari hasil pengembangan OTT, Penyidik Polda Bengkulu kemudian menetapkan MW yang pada saat itu menjabat Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tersangka. 

OTT yang dilakukan tim saber pungli Polda Bengkulu itu terkait dana gabungan usaha (GU) RSUD Bengkulu Tengah dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk puskesmas yang diduga ada pemotongan dana sebesar 10 persen setiap pencarian pertiga bulan sekali oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam OTT tersebut diduga barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp.117.085.992.

Hingga saat ini diketahui baru 2 tersangka dalam kasus itu, yakni FG dan MW. 

[js/pb]

NID Old
9619