Bengkulutoday.com - Proyek pembangunan alun-alun Taman Berendo yang berlokasi di dekat Masjid At-Taqwa Kelurahan Anggut Kota Bengkulu, dipantau Kejaksaan Negeri Bengkulu. Hal itu disampaikan Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jumat (13/12/2019).
"Pihak intelijen sudah berkoordinasi terkait proyek Taman Berendo, untuk peninjauan lapangan sudah lima kali termasuk pertemuan untuk menyampaikan saran pendapat agar proses pembangunan dapat selesai tepat waktu, itu kita lakukan sejak mulai proses pelelangan proyek," kata Emilwan.
Namun kata Emilwan, saran pendapat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh DPUPR Kota Bengkulu dan juga pihak kontraktor. Saat ini, proyek Taman Berendo terancam putus kontrak.
"Sampai saat ini pihak kontraktor belum menyelesaikan dan menindaklanjuti apa yang sudah kami sampaikan, tentunya akan kita kembalikan kepada pihak pelaksana teknis dalam hal ini Dinas PUPR Kota Bengkulu, untuk segera menindak lanjuti," ungkapnya.
Dia menambahkan, apabila pekerjaan tidak selesai hingga tutup tahun anggaran 2019, maka pekerjaan akan dibayar sesuai dengan progres hasilnya. "Artinya tidak bisa dibayar melebihi hasil progres kegiatan," jelasnya.
Terkait jika ditemukan adanya penyimpangan, Emilwan mengatakan pihaknya akan siap untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan. "Tugas kami melakukan pulbaket jika ditemukan penyimpangan," imbuhnya.
Untuk diketahui, proyek alun-alun Taman Berendo dianggarkan Rp 20 miliar ditahun 2019. Proyek ini sudah mendapat peringatan dari Dinas PUPR Kota Bengkulu dan terancam putus kontrak. (js)