Jaksa KPK Sebut Kadis PU Kumpulin Duit Rp 1 Miliar untuk Dirwan Mahmud

Sidang pemeriksaan saksi berlangsung di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (11/10/2018)
Sidang pemeriksaan saksi berlangsung di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (11/10/2018)

Bengkulutoday.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Akbar menyebut mantan Kadis PU Bengkulu Selatan Suhadi mengumpulkan uang mencapai Rp 1 miliar dari para rekanan yang mengerjakan proyek di dinas itu. Selanjutnya, Suhadi menunggu perintah dari Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud kala itu terkait kegunaan uang. 

"Itu fakta yang terungkap di persidangan," kata Ali Fikri, JPU KPK pada sidang kasus OTT KPK dengan terdakwa Hendrati dan Nursilawati di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (11/10/2018).

Lanjut Ali, dari jumlah uang itu, sebagian telah digunakan oleh Dirwan Mahmud, adapun setiap uang yang digunakan telah dicatat dalam nota oleh Suhadi. Pengumpulan uang tersebut kata Ali merupakan perintah dari Dirwan Mahmud.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, hadir mantan Kadis PU Bengkulu Selatan Suhadi. Suhadi memberikan kesaksian bahwa Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudianto pernah menyetorkan fee proyek sebesar Rp 50 juta untuk Dirwan Mahmud yang diberikan melalui Suhadi. Namun Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri yang hadir di persidangan membantah hal tersebut.

Tak hanya nama Yevri Sudianto, nama Susman Hadi yang menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkulu Selatan juga disebut oleh Suhadi terlibat dalam permaian proyek di dinas PU Bengkulu Selatan. Namun Susman Hadi juga membantahnya.

"Saya tidak pernah memberikan uang Rp 50 juta kepada Suhadi, saya tidak pernah tahu ada fee proyek dalam pengerjaan proyek di Bengkulu Selatan," kata Susman Hadi menyampaikan kesaksiannya di persidangan.

Terkait bantahan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkulu Selatan itu, JPU KPK menilai hal itu merupakan hak mereka. 

"Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD membantah itu hak dia," kata Ali Fikri, JPU KPK.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, KPK menghadirkan 5 orang saksi yakni Suhadi mantan Kadis PU, Darmin mantan Plt Sekda Bengkulu Selatan, Yogi Wijaya mantan ajudan Dirwan Mahmud, Yevri Sugianto Ketua DPRD Bengkulu Selatan dan Susman Hadi Wakil Ketua DPRD Bengkulu Selatan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Slamet Supripto dengan dua Hakim Anggota yakni Gabriel Sialagan dan Rahmat.

Untuk diketahui, kasus yang bergulir di persidangan itu bermula dari OTT KPK pada 15 Mei 2018 lalu. Saat itu, KPK menggelar OTT dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni Dirwan Mahmud, Hendrati istri mudanya, Nursilawati keponakannya dan Juhari alias Jukak rekanan yang mengerjakan proyek sekaligus pemberi suap.

Kasus bergulir di pengadilan dan saat ini, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Juhari alias Jukak dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu (3/9/2018) lalu. [JS]

NID Old
6366